Pandemi Berakhir, Investor Perlu Atur Strategi Baru
Pasardana.id - Regulator bursa mengisyaratkan akan mengembalikan peraturan perdagangan ke era sebelum pandemi Covid-19, sehingga investor perlu kembali mengatur ulang strategi investasi, terutama terkait kembalinya diberlakukan penolakan otomatis atau auto rejection penawaran jual beli secara simetris.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyampaikan, bursa dan OJK tengah melakukan kajian untuk mengembalikan peraturan perdagangan ke masa sebelum pandemi Covid-19.
“Kajian ini sekalian menunggu pandemi berakhi, atau bisa juga lebih awal, tergantung penilaian bersama SRO (Self Regulatory Organization) bursa dan OJK,” kata dia kepada media, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut dia mengingatkan, dengan kembalinya peraturan ke masa sebelum pandemi Covid-19, maka peraturan auto rejection juga akan kembali simetris.
“Kalau sudah normal, ya harus dikembalikan lagi ARB (Auto Rejection) supaya simetris,” tegas dia.
Untuk diketahui, selama masa pandemi Covid-19, Bursa menerapkan ARB asimietris dengan batas terbawah 7 persen untuk semua fraksi, sedangkan ARA (Auto Rejection Atas) berdasarkan fraksi.
Fraksi harga Rp50 - Rp200 dengan ARA 35 persen.
Lalu, untuk fraksi Rp200 hingga Rp5.000 dengan batas ARA 25 persen.
Sedangkan untuk fraksi harga lebih Rp5.000 dengan ARA 20 persen.
Adapun untuk saham-saham yang masuk dalam papan akselerasi, maka ARA sebesar 10 persen.
Sebelumnya, salah satu pelaku pasar yang tidak mau disebutkan namanya mengemukakan, dengan pemberlakuan Auto Rejection asimetris membuat pelaku pasar lebih berani melakukan investasi karena batasan ARB 7 persen.
“Sehingga jika kembali diberlakukan simetris, pelaku pasar akan lebih hati-hati melakukan transaksi,” ungkap pelaku pasar itu.

