KPEI Ajak Pelaku Repo Bilateral Beralih Ke Triparty Repo

Pasardana.id - Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) mengajak pelaku transaksi repo secara bilateral di luar bursa atau over the counter untuk memanfaatkan layanan Triparty Repo.
Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan Repo KPEI, Rachmadewi Sjahesti menjelaskan, investor dapat menikmati layanan ini dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi dan akan mendapatkan penjelasan mengenai kontrak serta perjanjian terkait layanan Triparty Repo KPEI.
Ia melanjutkan, beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh investor antara lain adalah; dapat memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, sebagai investasi dana yang aman (collateralized loan) bagi pembeli repo.
“Layanan ini juga sebagai sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas,” tukas dia kepada media, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, Triparty Repo KPEI merupakan transaksi Repo dimana KPEI sebagai pihak ketiga, menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, sehingga transaksi Repo dapat dilakukan secara efisien, lebih aman, terstandarisasi dan termonitor dengan baik.
Peran KPEI dalam Triparty Repo adalah untuk mendukung keamanan serta keteraturan transaksi para pihak yang bertransaksi Repo, yaitu dalam hal pengelolaan agunan, pengelolaan marjin, pemantauan dan penyelesaian transaksi, perhitungan pendapatan dan penggantian dividen atau bunga obligasi.
Sayangnya, pengguna layanan yang diluncurkan sejak tahun 2019 masih minim.
Sepanjang tahun 2022 ini, baru tercatat 1,078 miliar lembar saham yang direpokan melalui layanan ini, dengan nilai efek Repo sebesar Rp165 miliar dan nilai jaminan repo sebesar Rp466,77 miliar.