RUPST KPEI Setujui 5% Laba Bersih Untuk Cadangan Jaminan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dipimpin oleh Komisaris Utama KPEI, Ronald Waas.

Dalam RUPST ini, Pemegang Saham menyetujui rekomendasi usulan penyisihan sebagian Laba Bersih KPEI tahun 2019 yaitu senilai 5% dari Laba Bersih atau sebesar Rp5.216.396.189,- ke dalam bentuk Cadangan Jaminan.

"Adapun Cadangan Jaminan merupakan salah satu sumber keuangan untuk fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa," terang Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dalam siaran pers, Selasa (16/6).

Adapun agenda RUPST 2020 tersebut meliputi;

Pertama, Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2019. Pemegangan Saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019. Pada sisi aspek keuangan, di tahun 2019 KPEI berhasil membukukan Laba Bersih sebesar Rp104,32 miliar. Selama tahun 2019, berbagai inisiatif yang ditetapkan dalam rencana strategis Perusahaan telah berhasil dilaksanakan. Inisiatif tersebut mencakup aspek bisnis dan operasional, sistem teknologi informasi, peraturan serta pengembangan kapasitas organisasi. Realisasi berbagai inisiatif tersebut merupakan perwujudan komitmen KPEI untuk terus memberikan layanan terbaik dan nilai tambah dalam melaksanakan perannya sebagai penyelenggara kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa di Pasar Modal Indonesia.

Kedua, Penyisihan Cadangan Jaminan. Pemegang Saham menyetujui rekomendasi usulan penyisihan sebagian Laba Bersih KPEI tahun 2019 yaitu senilai 5% dari Laba Bersih atau sebesar Rp5.216.396.189,-, ke dalam bentuk Cadangan Jaminan. Adapun Cadangan Jaminan merupakan salah satu sumber keuangan untuk fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Ketiga, Penunjukan Kantor Akuntan Publik. Pemegang Saham menyetujui usulan Dewan Komisaris dan Komite Audit KPEI atas penunjukan Benyanto Suherman, dari Kantor Akuntan Publik: Purwantono, Sungkoro & Surja, afiliasi dengan Ernst & Young Global Limited untuk mengaudit Laporan Keuangan KPEI tahun buku 2020.

RUPST juga dihadiri oleh Pemegang Saham tunggal KPEI, yakni PT Bursa Efek Indonesia, yang diwakili Inarno Djajadi selaku Direktur Utama dan Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan, Dewan Komisaris KPEI yang terdiri dari Ronald Waas, Abraham Bastari, Margeret Mutiara Tang, Direksi KPEI Sunandar, Umi Kulsum dan Iding Pardi.

Adapun dalam penyelenggaraan RUPST dilakukan dengan tetap memperhatikan standar untuk pencegahan penyebaran virus covid-19.