Pemerintah Perluas Kebijakan Tanpa Karantina di Seluruh Indonesia
Pasardana.id - Pemeritah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengumumkan perluasan kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia, dimana mereka cukup hanya dengan melakukan tes PCR.
"Hanya dengan entry PCR test," ujarnya, Senin (21/3/2022).
Adapun kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Lebih lanjut, dikatakan surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.
Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
Di tiga daerah itu, angka positivity rate disebut sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.
"Untuk mengingatkan kita semua, testing dan tracing harus kembali diperkuat. Memang antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapus, namun sebagai survaillence, sebagai syarat untuk kontak erat, ini harus diperkuat," ujar Menparekraf.
Meski begitu, dia mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan kembali menggiatkan penggunaan PeduliLindungi.
Apalagi, ada kecenderungan dalam beberapa bulan ini penggunaan PeduliLindungi cenderung menurun.
Karena itu, kata dia, pemerintah akan kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk kembali menggunakan PeduliLindungi dalam aktivitas.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan selama bulan Ramadan, masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas selagi tetap menerapkan prokes, serta telah melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster yang nantinya disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah.
"Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini, alhamdulillah, berarti (salat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," pungkasnya.

