Benahi Sistem Zonasi, KKP Tawarkan Peluang Investasi Perikanan Senilai Rp180 triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota untuk industri.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan, penerapan kebijakan ini akan melahirkan banyak usaha turunan sebagai pemicu geliat investasi, distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir menjadi lebih merata, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Untuk itu, pihaknya pun gencar melakukan promosi guna mengajak pelaku usaha dalam negeri memanfaatkan peluang usaha di bidang perikanan.

Terbaru, KKP menggelar webinar 'Promosi Peluang Investasi Usaha Hilir Mendukung Penangkapan Ikan Terukur' yang diikuti ratusan pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Trenggono, sumber daya alam perikanan yang diambil setiap tahunnya sangat banyak dan nilainya sampai ratusan triliun rupiah.

Tapi, kehidupan masyarakat pesisir, kesejahteraan nelayan, masih memprihatinkan.

"Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di daerah pesisir. Pendapatan negara dari sumber daya alam perikanan juga minim hanya ratusan miliar, padahal yang diambil nilainya lebih dari Rp 200 triliun, tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur," ungkap Trenggono dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan berbasis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi.

Kuota penangkapan dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang kemudian akan dibagikan kepada penerima kuota yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.

Penangkapan berbasis kuota bertujuan menjaga ekosistem laut tetap sehat sehingga kegiatan ekonomi maupun sosial di dalamnya berjalan berkesinambungan.

Sementara penetapan sistem zonasi tujuan utamanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sebab hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitaran zonasi penangkapan.

Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah menjadi pusat-pusat ekonomi baru sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.

Trenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur nantinya akan dilakukan secara optimal melalui patroli langsung oleh kapal pengawas, maupun menggunakan teknologi satelit.

Pengawasan ini dinilainya sangat penting untuk mewujudkan transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang modern dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Artati Widiarti dalam webinar tersebut memaparkan, terdapat empat zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk industri.

Adapun total kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton/tahun, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri.

Perkiraan nilai ekonominya pun sangat besar, yaitu mencapai Rp 180 triliun.

Menurutnya, semakin banyak investasi yang dilakukan, semakin banyak pula bisnis-bisnis baru yang tumbuh.

Baik bisnis terkait seperti penangkapan, distribusi/logistik, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta bisnis pendukung semisal perumahan, perbankan, listrik, air bersih, toserba, dan transportasi.

"Banyaknya bisnis yang bermunculan akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah," ungkaprnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, sambung Artati, akan bersinergi dengan Kementerian/ Lembaga lainnya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mulai dari segi kebijakan, insentif, pelayanan perizinan, keamanan, hingga program-program strategis pendukung geliat usaha perikanan di dalam negeri.

"Keberhasilan implementasi kebijakan penangkapan terukur ini tentunya sangat bergantung pada peran pelaku usaha dari hulu hingga hilir, mulai dari nelayan, pedagang, distributor, pengolah, pemasar, hingga eksportir," imbuh Artati.