Tanggapan Pengamat Terkait Omnibus Law Versi BUMN

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merancang Omnibus Law versi perusahaan BUMN.

Dalam rancangan yang dibuat, Erick berencana menyederhanakan 45 peraturan menteri (Permen) menjadi tiga aturan untuk perusahaan pelat merah.

Pengamat BUMN Kiki Rizki Yoctavian mengatakan, langkah Erick menyederhanakan regulasi di Kementerian BUMN merupakan terobosan yang perlu didukung penuh. 

Penyederhanaan 45 Permen yang ada sejak 1998 menjadi tiga Permen, lanjut dia, penting dilaksanakan karena banyak peraturan menteri yang tumpang tindih.

“Ini merupakan langkah yang sangat tepat. Ada aturan yang direvisi atau disempurnakan, tetapi tidak mencabut yang lama,” kata Rizki dalam pesan tertulis, Minggu (25/11).

Menurut dia, banyaknya peraturan menteri akan membuat ketidakluwesan BUMN bergerak maju. Itu sebab, Rizki memandang tujuan pemangkasan jumlah Peraturan Menteri BUMN bisa menciptakan akuntabilitas dan transparansi, baik efektivitas kinerja BUMN maupun efisiensi dalam hal peraturan.