BEI Hentikan Sementara Perdagangan Efek SIMA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (9/11/2022) mengumumkan terkait penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (IDX: SIMA) di Seluruh Pasar Perdagangan Efek.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Siwani Makmur Tbk," tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam surat pada laman keterbukaan informasi BEI, Selasa (8/11/2022).

Penghentian sementara perdagangan Efek tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh SIMA dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan Usaha Perseroan.

Oleh Karena itulah, Bursa memutuskan untuk menghentikan Sementara Perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Efek Hari Selasa 8 November 2022.

Sekadar informasi, pada hari ini, Rabu (9/11/2022) tidak ada aktivitas Perdagangan saham Perseroan, adapun saham SIMA masih tercatat berada di level harga Rp50 per saham.