BPOM Bakal Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Kadar Obat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua perusahaan farmasi terkait indikasi kandungan zat berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol dalam produknya.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, BPOM bersama dengan Kepolisian akan menyidik dua perusahaan farmasi tersebut.

"Kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian. Dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10) kemarin.

Meski begitu, Penny tak menyebutkan nama dua industri farmasi tersebut yang akan dipidanakan.

Karena, sambung Penny, proses pemeriksaannya masih berlangsung.

"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Dan nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat (kedua perusahaan farmasi)," ungkap Penny.

Penny berjanji, akan mengumumkan nama keduanya perusahaan farmasi ini kepada masyarakat.

Namun, Penny mengakui, selama ini pengawasan terhadap kadar pencemar pada produk tidak menjadi ketentuan dalam standar pembuatan obat

Penny menyebut, kedua perusahaan tersebut diduga memasukkan kadar konsentrasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sangat tinggi.

Kedua bahan dengan konsentrasi tinggi itu, menurut Penny, akan sangat merusak organ tubuh.

"Karena ada indikasi bahwa kandungan dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di produknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi," tandasnya.