Terjerat PKPU, Pefindo Cap Surat Utang WSBP Gagal Bayar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pefindo menurunkan peringkat Obligasi berkelanjutan I tahun 2019 sebesar Rp2 triliun PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) menjadi “idD”atau default (gagal bayar)  dari sebelumnya “idBBB-” dengan masa berlaku 28 Januar1 hingga 1 September 2022.

Analis Pefindo Aryo Perbongso dalam laporan pemeringkatannya menyebutkan peringkat tersebut mengikuti putusan pengadilan pada tanggal 25 Januari 2022 yang menyatakan status WSBP berada di dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu 45 hari sampai dengan 11 Maret 2022.

“Dalam status PKPU sementara, WSBP dalam keadaan debt standstill dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2022,” jelas Aryo, Senin(31/1/2022).

Ia menjelaskan, Obligor dengan peringkat idD menandakan obligor gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.

Untuk diketahui, WSBP merupakan perusahaan pracetak yang berdiri sejak tahun 2014, sebelumnya merupakan divisi pracetak WSKT (PT Waskita Karya Tbk) yang bergerak di bidang industri pembuatan beton siap pakai dan beton pracetak.

WSBP didukung oleh sembilan pabrik pracetak dengan total kapasitas produksi tahunan sebesar 3,4 juta ton per tahun.

Per 30 September 2021, pemegang saham WSBP adalah WSKT  sebesar 59,9 persen, publik 40 persen , dan Koperasi Waskita 0,1 persen.