Pemerintah Siapkan Anggaran 2022 Untuk Papua dan Papua Barat Sebesar Rp84,7 Triliun

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp84,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2022.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto dalam Rapat Penyusunan RIPP Papua 2022-2041, Senin (17/1) menyebutkan, bahwa jumlah anggaran tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp79,7 triliun.
"Nilai ini naik dari 2020 yang sebesar Rp79,7 triliun, tapi memang turun sedikit dari tahun lalu yang Rp85,8 triliun karena ada belanja pusat yang disebut dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021," ujarnya.
Ardiyanto merinci, anggaran untuk Provimsi Papua dan Papua Barat terdiri dari Rp12,9 triliun untuk dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI), untuk belanja kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp21,6 triliun dan untuk dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp50,2 triliun.
"Total dana Rp84,7 triliun tersebut dibagi untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp27,24 triliun dan untuk Papua sebesar Rp57,41 triliun," bebernya.
Ardiyanto menambahkan, jika belanja kementerian atau lembaga cukup besar di 2021, yakni totalnya sebesar Rp21,6 triliun.
Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama yang akan dituangkan di RIPP (Rancangan Induk Percepatan Pembangunan) Papua.
"Jadi bagaimana memastikan belanja K/L ini benar-benar bisa disinergikan dengan belanja yang dilakukan pemerintah daerah," jelasnya.
Ia pun berpesan, agar pemerintah pusat dan daerah Papua tidak melakukan dua kegiatan atau program yang sama sehingga belanja pemerintah menjadi tidak efisien.
"Tentu kalau penjumlahan dana belanja besar itu baik, tapi kalau melakukan hal yang sama, terjadi kelebihan kegiatan, ini perlu kita jaga. Jadi jangan sampai ada kegiatan yang berlebihan sehingga menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran," tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua 2022-2041.
RIPP Papua ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.