Menteri ESDM Pastikan Stok Batu Bara Untuk PLN Aman

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan, pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) saat ini dalam kondisi aman.

Hal tersebut berdasarkan dari laporan PLN kepada pemerintah terkait perkembangan upaya pemulihan stok batu baranya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1) kemarin, Arifin mengatakan, telah mengerahkan produsen-produsen batu bara untuk memberikan stoknya ke PLN.

Setelah melakukan inventaris, kata Arifin, produsen akan memberikan tambahan pasokan sebanyak 5,17 juta ton batu bara ke PLN.

Dengan begitu, kebutuhan PLN sebesar 16,2 juta ton pada Januari bisa tercukupi. Imbasnya, aliran listrik ke masyarakat bisa terjaga dan tidak ada opsi pemadaman.

"Itu tentu saja bisa dilakukan dengan bantuan produsen-produsen, kemudian juga asosiasi angkutan yang diminta kerahkan armada untuk bisa mendukung kebutuhan," ujar Arifin.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022 guna mengatasi kondisi krisis pasokan batu bara yang terjadi di PLN. Sebab, jika tidak dipenuhi pada 10 juta pelanggan listrik PLN terancam mengalami pemadaman.

Mulanya, kebijakan larangan akan berlangsung selama sebulan, namun pemerintah akhirnya memutuskan per 12 Januari 2021 mulai membuka kembali ekspor batu bara secara bertahap.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memang akan kembali membuka keran ekspor batu bara. Namun pembukaan ekspor ini menunggu status pasokan batu bara PT PLN (Persero) cukup untuk pembangkit listriknya.

"Jadi, kami menunggu pernyataan dari PLN jika situasinya sudah bisa diatasi, dan untuk itu memang kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," kata Arifin saat konferensi pers, Rabu (12/1) lalu.

Arifin menuturkan, tidak semua produsen batu bara mendapatkan izin ekspor. Hanya produsen yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Dalam aturan DMO itu, produsen batu bara diwajibkan DMO minimal 25 persen dari total produk yang akan dijual dengan harga USD 70 per ton.

"Diprioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya. Sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi lebih dahulu," ucapnya.