Menteri ESDM Dorong Inovasi Pemanfaatan Energi Terbarukan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berjanji akan melakukan inovasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Dengan demikian, potensi EBT yang mencapai 400 giga watt (GW) bisa dioptimalkan sebaik mungkin.

Karena itu, dirinya akan mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) untuk meningkatkan bauran energi nasional. Pasalnya, kontribusi EBT di bauran energi baru sebesar 8,6 persen. 

"Sumber EBTKE menurut info ada 400 giga watt. Pemanfaatan EBT baru terealisasi 8 persen atau 32 giga watt. Masih sangat kecil sekali. Makanya, kita harus buat perencanaan upaya optimalkan," kata Arifin Tasrif di acara The 8th Indonesia EBTKE Conex di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (6/11/2019).

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang itu mengungkapkan, Indonesia dianugerahi sumber energi alternatif yang bisa dimanfaatkan. Jika terus dimaksimalkan potensinya, Indonesia berpeluang memangkas penggunaan energi fosil yang dalam waktu dekat akan habis. 

"Kegiatan EBTKE ini tentu saja sangat bermanfaat menentukan arah pemanfaatan energi nasional jangka panjang," ucapnya.

Ia menekankan pentingnya menyosialisasikan program-program energi baru terbarukan kepada masyarakat untuk meningkatkan dukungan masyarakat akan hadirnya energi bersih.

Pelibatan masyarakat diharapkan akan mendorong dan memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia.

Menurut dia, penggunaan energi yang besar memerlukan sumber-sumber energi berkelanjutan untuk memastikan keamanan pasokan energi. Hal ini bisa dipenuhi oleh sumber energi terbarukan mengingat energi fosil lambat laun akan menipis dan hilang. Selain itu, penggunaan energi terbarukan akan bisa mengurangi jejak karbon demi kebaikan generasi mendatang.

Untuk mengoptimalkan potensi sumber energi itu, pemerintah bakal mencari solusi terbaik untuk meningkatkan pemanfaatan EBT nasional.  Pemerintah menargetkan capaian Bauran Energi ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025.

Untuk mencapai target tersebut pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi. Salah satunya, Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.