Menkeu Siap Salurkan Banpres Produktif Rp3,6 Triliun Untuk Pelaku Usaha Mikro
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp3,6 triliun kepada 3 juta penerima, mulai Juli-September 2021.
"BPUM Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro yang terdampak akibat pandemi Covid-19," tulis Sri Mulyani seperti dilansir dalam akun instagram resminya, Senin (26/7/2021).
Adapun BPUM merupakan banpres bagi pelaku mikro tahap kedua.
Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan banpres tahap pertama untuk dua periode sekaligus, yakni Januari-Maret dan Mei-Juni yang telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.
Sama seperti sebelumnya, masing-masing pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan memperoleh bantuan total sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan untuk tahap kedua akan berlaku untuk periode Juli-September dan bakal dicairkan secara bertahap.
"Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id," kata Sri Mulyani.
Ani sapaan akrab Sri Mulyani menilai, berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peningkatan bantuan sosial (bansos) seiring dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Di mana pemberian bansos bagi masyarakat akan ditingkatkan.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19 ini pemerintah juga meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dijelaskan oleh Menko," kata Jokowi.
Menurut Presiden, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Presiden juga mengizinkan warung makan dan sejenisnya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

