PPKM Darurat Berubah Menjadi PPKM Level 4, Luhut : Sesuai Arahan Presiden

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Disampaikan Luhut, kalau perubahan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.

Ia menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri, dijelaskan tingkatan PPKM level 1 hingga level 4.

"Level 4 itu yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani," tegas Luhut.

Menurut Luhut, penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dia lantas menjelaskan bagaimana cara memastikan level untuk pemberlakuan PPKM di setiap daerah. Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

"Antara lain, laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut.

Luhut juga mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setelah masa PPKM Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021.

Bila hasil yang didapatkan adalah terus terjadinya penurunan kasus harian Covid-19, maka dimungkinkan pelonggaran secara bertahap mulai dilakukan pada 26 Juli 2021.

Ia bilang, bila melihat dari evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, memang menunjukkan adanya penurunan mobilitas masyarakat, sehingga terjadi penurunan kasus harian Covid-19 dan penurunan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit.

"Sehingga pada 26 Juli 2021, akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari berbagai sisi, terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO," jelas Luhut.

"Jadi mohon kesabaran kita semua. Karena kita berperang terhadap satu varian Delta yang betul-betul sangat ganas ini," pungkasnya.