Sri Mulyani Tanggapi Keluhan Para Pengusaha Terkait Pemberlakukan PPKM Darurat

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi keluhan para pengusaha yang akhir-akhir ini ramai dilontarkan akibat tekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut terjadi pemulihan yang bervariasi di berbagai sektor, sehingga suara yang di kalangan pengusaha pun berbeda-beda.
Namun, yang ramai bersuara adalah mereka yang paling terdampak, seperti pengusaha hotel, restoran, dan transportasi.
"Kami bisa memahami kalau suara pengusaha pasti akan beragam dan biasanya yang bersuara adalah mereka yang masih menghadapi situasi tidak mudah, baik market-nya belum pulih, demand masih lemah, atau mereka yang terdampak oleh langkah (PPKM Darurat)," ujar Ani pada konferensi pers APBN KiTa secara daring, Rabu (21/7).
Di sisi lain, Bendahara Negara juga menyebut, ada sektor yang malah bertumbuh akibat pandemi, seperti sektor farmasi dan kesehatan.
Oleh karena itu, ia menilai tidak bisa melihat ekonomi RI secara homogen atau hanya dari satu sisi.
Ia mengatakan, akan melihat data dan merespons kebutuhan secara lebih spesifik, seperti daerah mana saja yang terdampak PPKM Level 4 dan mana yang tidak terdampak berat.
“Karena Indonesia ini negara besar, daerah-daerahnya berbeda, sektor yang penting bagi masyarakat juga berbeda-beda dan ini yang membuat policy kita sangat bervariasi (diverse) karena dampak dan pemulihannya juga bervariasi," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini sektor manufaktur mulai membaik dilihat dari indeks PMI Manufaktur yang meningkat. Sayangnya, perbaikan ini memang tidak bisa diartikan bahwa semua sektor sudah bisa bangkit karena beberapa sektor usaha masih belum pulih.
"Oleh karena itu, kita tentu bisa memahami kalau suara pengusaha akan beragam. Biasanya yang bersuara dari mereka yang tidak mudah, dari market belum pulih, demand masih lemah atau terdampak dari langkah-langkah waktu terjadi kenaikan varian Delta ini," ungkapnya.
Lebih jauh, Ani menyatakan, pihaknya akan terus mempertajam kebijakan yang selama ini diberikan kepada dunia usaha, seperti insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 25, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kita akan lihat dan mempertajam kebijakan-kebijakan dan selama ini membantu dunia usaha dari sisi perpajakan. Itu menunjukkan perusahaan membutuhkan insentif itu. Kredit untuk modal kerja dalam rangka memberikan jaminan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa pemerintah akan melakukan langkah ekstra dengan memberi bantuan berupa subsidi upah untuk sektor tertentu.
Pasalnya, hingga Juni lalu pertumbuhan ekonomi berjalan relatif baik namun pada Juli ledakan kasus covid-19 kembali memukul sektor usaha tertentu.
Ia pun menjamin, pemerintah akan berupaya agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengendalikan pandemi covid-19.
Tak lupa, Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk berkontribusi mengendalikan covid-19 dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Kami dari Kementerian Keuangan bersama BI, OJK, dan LPS akan mengawal dinamika ini. Kami tahu ini akan terus bergerak, jadi kami akan terus meningkatkan respons kami sambil mendengar dan melihat data," bebernya.
Sebelumnya, pengusaha dari berbagai sektor bersuara terkait dampak PPKM Darurat dan rencana perpanjangan pengetatan mobilitas tersebut. Salah satunya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).
Ketua Umum Asaki, Eddy Suyanto menuturkan skenario terburuk jika PPKM darurat kembali diperpanjang hingga Agustus 2021, maka sebanyak 20 ribu pekerja terancam dirumahkan tanpa gaji.
Kondisi ini serupa pada implementasi PSBB awal 2020 lalu karena kapasitas produksi turun menjadi hanya 30 persen.
"Jika PPKM masih lanjut di Agustus, diperpanjang, kami yakin ini akan kembali ke skenario terjelek tahun lalu, dimana saat itu, PSBB ketat awal 2020 kapasitas drop hingga 30 persen. Ada perumahan sebanyak 20 ribu karyawan dari total 150 ribu karyawan. Nah, ini akan terjadi lagi, tidak bisa kami hindari," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).
Selain Asaki, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hingga pedagang kaki lima (PKL) mengaku tertekan akibat PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu.