Pemerintah Akan Berikan Insentif Rp1,2 Juta Untuk Pelaku Usaha Super Mikro

Foto : istimewa
Pasardana.id - Pemerintah akan memberikan insentif kepada para pelaku usaha mikro dan kecil termasuk warteg masing-masing sebesar Rp1,2 Juta.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa insentif ini diberikan kepada 1 juta kepada pelaku usaha super mikro ini karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 yang membuat para pelaku usaha ini terdampak.

"Seperti pelaku warung, warteg, dan PKL (pedagang kaki lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi Kementerian Keuangan.

Airlangga tidak menjelaskan berapa kali bantuan ini akan diberikan. Namun saat ini pemerintah masih menyiapkan mekanisme berikut prosedur dan petunjuk teknis program ini.

"Lagi disiapkan teknisnya," tutur dia.

Dalam penerapan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp 1,2 juta.

Ia menjelaskan, penyaluran penyaluran BPUM dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp 55 triliun.

"Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun. Ini nanti terkait penambahan program, yaitu sembako, listrik, subsidi internet, Prakerja, selain itu insentif usaha mikro," jelasnya.

Lebih lanjut Airlangga menuturkan, saat ini masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Hanya saja mulai terjadi penurunan dibandingkan kasus harian beberapa waktu lalu.

Maka, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan itu diterapkan di sekitar 120 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.