Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, PLN Perpanjang Diskon Listrik Hingga Akhir Tahun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) siap menjalankan perpanjangan pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.

Stimulus berupa diskon listrik PLN ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Diketahui sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga bulan September 2021, namun kini akan diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, dengan perpanjangan stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak covid-19,” tutur Bob dalam keterangan resmi, Selasa, (20/7/2021).

Sebelumnya, hal serupa disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.

“Kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi Rp9,49 triliun,” terang Sri Mulyani.

Adapun metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III-2021, sehingga penyalurannya akan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1.Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2.Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3.Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tambah Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.