Menteri Teten : Batas Pinjaman KUR Dinaikan Agar UMKM Cepat Naik Kelas
Pasardana.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah menaikkan ambang batas pinjaman tanpa jaminan di Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp50 juta.
Hal ini agar program pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas bisa terealisasi.
“Setelah enam tahun kita amati, ternyata untuk membuat UMKM naik kelas dari mikro ke kecil dan dari kecil ke menengah itu tidak mudah, bahkan bisa dikatakan kita gagal mendorong UMKM untuk naik kelas,” ujar Teten di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Disampaikan Menteri Teten, saat ini struktur ekonomi Indonesia mayoritas diisi oleh usaha mikro yang presentasenya mencapai 99 persen.
“Saat ini, model pembiayaan untuk usaha mikro sudah banyak di Indonesia, tetapi ada kekosongan (model pembiayaan) setelah para usaha mikro ini bertahan dan ingin naik kelas menjadi usaha kecil maupun menengah, karena tidak bisa otomatis mengajukan kredit komersil,” katanya.
Karena alasan itulah yang membuat pemerintah memperlebar batas pinjaman dengan bunga yang kompetitif sekitar 6 persen.
Selain menaikkan batas pinjaman KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta, Presiden Jokowi juga memberikan arahan kepada para menteri-menteri di bidang ekonomi agar kredit untuk UMKM diperbesar menjadi Rp 20 miliar.
Sebelumnya program kredit usaha untuk UMKM ini sekitar Rp 500 juta - Rp 10 miliar.
Jokowi juga meminta agar tingkat suku bunga kredit usaha untuk skala bisnis kecil itu bisa ditekan menjadi 6%. Tujuannya, agar meringankan para pelaku usaha kecil, dan juga sebagai tambahan dari program KUR Rp 100 juta tanpa jaminan.

