Salah Saji MKBD, BEI Kembali Tegur Indo Premier Sekuritas
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melayangkan surat sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Indo Premier sekuritas.
Pasalnya, anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan PD itu tidak konsisten menyajikan laporan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan).
Mengutip pengumuman BEI, Jumat (19/3/2021) disebutkan bahwa PD juga dianggap tidak konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanski berupa teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas pada tanggal 16 Maret 2021.
Saat itu, sanksi dijatuhkan karena BEI menemukan pelanggaran pada transaksi marjin yang dilaksanakan oleh anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan PD itu.
Melansir pengumuman BEI, Selasa (16/3/2021), disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di tahun 2020 telah menemukan PD melakukan transanksi marjin tidak sesuai dengan peraturan terkait marjin dan short selling.
Sekelumit mengenai Indo Premier Sekuritas, MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) tertera sebesar Rp549,014 miliar dan modal disetor Rp106 miliar

