Langgar Transaksi Marjin, BEI Tegur Indo Premier Sekuritas
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanski berupa teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas.
Sanksi dijatuhkan karena BEI menemukan pelanggaran pada transaksi marjin yang dilaksanakan oleh anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan PD itu.
Melansir pengumuman BEI, Selasa (16/3/2021), bahwa pemeriksaan tahun 2020 telah menemukan PD melakukan transanksi marjin tidak sesuai dengan peraturan terkait marjin dan short selling.
Sekelumit mengenai Indo Premier Sekuritas, MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) tertera sebesar Rp549,014 miliar dan modal disetor Rp106 miliar.
Seperti AB lain, dalam dua bulan pertama tahun 2020, PD mencatatkan lonjakan nilai transaksi efek bersifat ekuitas.
Rincinya, Januari 2021 tercatat sebesar Rp65,72 triliun atau melonjak 514,01 persen dibanding Januari 2020 sebesar Rp10,73 triliun. Sedangkan pada Februari 2021 tercatat sebesar Rp36,2 triliun atau naik 306,74 persen dibanding bulan Februari 2020, yang tercatat sebesar Rp12,05 triliun.

