BPK Periksa Anggaran Pandemi Covid-19 di Kementerian/Lembaga

Foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020.

Tepatnya, dimulai dengan pada 13 kementerian dan lembaga di Auditoriat Keuangan Negara (AKN) yang meliputi bidang politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto menyatakan, adanya pandemi Covid-19 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam menyusun laporan keuangan.

“Pandemi menimbulkan beberapa risiko bagi K/L dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam penyusunan laporan keuangan,” katanya dalam acara Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan berfokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko atau disebut risk based audit.

"Jadi terkait dengan Covid-19 ini ada beberapa risiko, karena penanganan Covid-19 tidak sama seperti belanja-belanja yang normal, ini karena ada bencana maka ada satu ketidaknormalan di dalam tata kelolanya," tambahnya.

Dia juga menyebutkan, terdapat lima risiko yang dihadapi K/L dalam menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi, yaitu; strategis, moral hazard dan kecurangan, operasional, kepatuhan, serta penyajian.

Dia menjelaskan, risiko strategis merupakan risiko tujuan kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang tidak tercapai secara efektif dan efisien.

Kemudian risiko moral hazard dan kecurangan atau fraud merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Ini seperti yang terjadi di Kementerian Sosial. Ini adalah contoh moral hazard dan kecurangan,” ujarnya.

Selanjutnya, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentan kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu cepat.

"Risiko ini sudah kita sampaikan sebelum-sebelumnya kepada entitas yang menjadi klien kita untuk kita periksa," tegas Hendra.

Menurut catatan BPK, adapun tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.

"Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) akan dimulai sejak Januari sampai April 2021.

“Pada pemeriksaan itu dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pengujian ke satker di daerah,” tandasnya.