Menko Airlangga : UU Cipta Kerja Telah Dapat Dioperasionalkan

Pasardana.id - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun Kementerian/Lembaga (KL) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi).
“Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres,” jelas Airlangga di Jakarta, Minggu (21/2).
Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS), lanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” terang Menko Airlangga.
Asal tahu saja, secara substansi, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:
1.Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP
2.Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP
3.Investasi: 5 PP dan 1 Perpres
4.Ketenagakerjaan: 4 PP
5.Fasilitas Fiskal: 3 PP
6.Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres
7.Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP
8.Lingkungan Hidup: 1 PP
9.Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres
10.Kawasan Ekonomi: 2 PP
11.Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres