Tegas, Bos BI Haramkan Penggunaan Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

Foto : istimewa

Pasardana.id - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo secara tegas menekankan bahwa hingga saat ini penggunaan aset kripto termasuk Bitcoin bukanlah alat pembayaran sah di Indonesia.

Bahkan, tidak segan-segan dirinya menyebutkan jika penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran masih menjadi aktivitas terlarang alias haram.

"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah," tegas Perry secara virtual, Kamis (25/2/2021).

Perry beralasan, melarang penggunaan aset kripto karena berlandasan terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah.

"Itu wewenangnya ada di Bank Indonesia itu untuk pertama," katanya.

Sementara itu, harga Bitcoin sempat naik tinggi dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level USD58.000 per koin. Ini karena masuknya perusahaan besar ke cryptocurrency.

Terbaru adalah Tesla Inc yang mengumumkan investasi sebesar USD1,5 miliar di Bitcoin. Alasannya, untuk memaksimalkan return dari uang tunai yang dimiliki perusahaan. Tesla juga buka opsi untuk menerima pembayaran pembelian mobil dengan Bitcoin.

Masuknya pemain besar ini diartikan para investor ke depan akan semakin besar penerimaan semua pihak terhadap Bitcoin sebagai mata uang digital dan tempat investasi.