AP II Keluarkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Naik pesawat, Anak Diatas 5 Tahun Wajib Tes Covid-19

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan syarat perjalanan terbaru sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan yang mulai diberlakukan per 9 Februari 2021.

Salah satu syarat yang diatur dalam kebijakan terbaru itu adalah penumpang dengan usia di atas 5 tahun wajib mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Kebijakan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan teranyar tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Presiden Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin memastikan, penerapan persyaratan penerbangan terbaru dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara.

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

"Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi Covid-19 di mana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (10/2).

Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan, bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.

"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," ujarnya.

Berikut ini rincian syarat penerbangan bagi penumpang pesawat:

1. Rute Domestik

- Calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

- Calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

 Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T,  dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

- Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

2. Rute Internasional

- Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah; Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA); Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

- Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.

Setelah karantina 5x24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR.