KPK Didesak Telisik Anggaran Tangkal Covid-19 Senilai Rp744,75 Triliun
Pasardana.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak periksa pengelolaan anggaran Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp744,75 triliun. Hal itu penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan.
Koordinator Aksi Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih Indonesia, Miwardi Nasution menenggarai, dari total anggaran kurang lebih Rp 744, 75 triliun untuk penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, ada unsur dugaan Tindak Pidana KKN, khusunya anggaran yang di kelola Menkes pada tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 1,6 Triliun untuk pembelanjaan produk Rapid Test Antigen.
“Kami mendesak KPK untuk meneliti dan menelusuri penggunaan anggaran penanganan Covid-19, terutama yang dilokasikan untuk bidang kesehatan di Kemenkes. Sebab, diduga kuat, ada nuansa berburu rente dibalik penggunaan anggaran tersebut,” tegas dia dalam aksi Jumat (10/12/2021) siang tersebut.
Ia melanjutkan, KPK harus berani mengusut dugaan korupsi terkait Pembelanjaan Produk Rapid Tes Antigen dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,6 triliun yang dikelola Menkes.
“Kita sangat menunggu tindakan langsungnya, untuk membongkar dan menangkap para mafia-mafia yang menyalahgunakan uang rakyat untuk anggaran Covid-19, khususnya pembelanjaan produk Rapid Test Antigen,” tegasnya.
Lebih lanjut Miwardi juga meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin lantaran diduga melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja Produk Rapid Test Antigen.
Adapun anggaran pembelian Rapid Test Antigen untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 ini sebesar Rp 1,6 Triliun.
Miwardi menduga, Menkes ikut 'bermain' dalam proyek pengadaan Rapid Test Antigen ini.
“Karena itu, kami mendesak Presiden Jokowi mencopot segera Menkes ini,” tegasnya.

