Kemenkop UKM Mudahkan Penerbitan NIB Untuk Pelaku UKM

Pasardana.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan, selama tahun 2021 telah menerbitkan sedikitnya 16.385 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku UKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, untuk ke depan, jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB diperkirakan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.
"Sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM," kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).
Ia mengatakan, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dapat diakses oleh UMK seluruh Indonesia, untuk diberikan pendampingan dan sosialisasi secara gratis sampai penerbitan NIB.
Kemenkop UKM memberikan pengganti biaya untuk beberapa kepengurusan fasilitasi sertifikasi dengan jumlah alokasi terbatas.
Pertama, yaitu pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar makanan dalam.
Kedua, yaitu pembiayaan dalam mengurus jaminan produk halal.
Ketiga, yaitu pembiayaan pendaftaran hak merek dagang. Serta fasilitasi kegiatan pertemuan penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT.
“Melalui program-program tersebut, diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, utamanya untuk mempertahankan usaha di tengah pandemi Covid-19,” ucap Eddy.