Asosiasi Pilot Garuda Tolak Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan Jawa-Bali
Pasardana.id - Asosiasi Pilot Garuda (APG) menolak keras aturan syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Diketahui, Wajib PCR itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
"Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam. Kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Capt Donny Kusmanagri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Melansir laporan Antara, disebutkan, APG mengapresiasi pencapaian pemerintah yang berhasil menekan penularan Covid-19, mendukung vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan (prokes), terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
"Namun, penerapan aturan di atas sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam 2 bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik cukup signifikan," kata Donny.
Menurut dia, ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat, akan memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata.
"Teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang," sebut Donny.
Dia berharap, agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia.
"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak-pihak terkait dapat menerima masukan ini," pungkas Donny.

