Sudah Tidak Ada Kabupaten/Kota Yang Terapkan PPKM Level 4

Pasardana.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip laman Setkab.go.id, Selasa (19/10/2021), berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 64 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1.
Pada periode kali ini tidak ada kab/kota yang mengalami pemburukan level. Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.
Daerah lain yang mengalami perbaikan dari Level 3 ke 2 adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang di Jawa Barat (Jabar), Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kab Banyumas di Jawa Tengah (Jateng), dan Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Gresik di Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah Kab Pangandaran dan Kota Banjar (Jabar) Kota Tegal dan Kota Semarang (Jateng), dan Kota Kediri dan Kota Pasuruan (Jatim).
Dua daerah di Jatim yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1.