Dukung Pemulihan, OJK Siap Perpanjang Insentif Kesehatan Hingga 2020

Foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melanjutkan pemberian insentif kepada sektor kesehatan hingga 2022 mengingat pandemi Covid-19 beserta dampaknya masih akan berlanjut.

Insentif ini berupa kelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atau risiko kredit untuk penyaluran kredit di sektor kesehatan.

"Kami siap untuk memberikan (insentif) ke sektor-sektor yang terutama sektor kesehatan, ini 2021, mungkin 2022 masih membutuhkan services kesehatannya luar biasa," kata Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di acara webinar bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya itu, Wimboh melanjutkan, berbagai insentif juga siap untuk didorong kepada sektor-sektor lain yang membutuhkan.

OJK telah mengukur sektor-sektor tertentu yang memang membutuhkan bantuan, termasuk untuk konsumsi sekunder yang dinilai bisa bantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ini tentunya kita dorong dengan berbagai demand yang berupa konsumsi sekunder. Ini insentif yang luar biasa untuk mempercepat pertumbuhan, terutama angka-angka yang kaitannya dengan penjualan motor belum pulih seperti semula. Ini tentunya akan kami dorong," ucapnya.

Meski memberi kelonggaran kepada sektor-sektor tertentu, Wimboh memastikan bahwa OJK telah mengukur risikonya. Termasuk untuk konsumsi sekunder yang dinilai bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Berbagai sektor memang menjadi perhatian kita terhadap penurunan ATMR untuk kendaraan bermotor, properti, itu bisa kita lakukan terutama yang properti, untuk mendorong program-program pemerintah," pungkas dia.