PPRO Akan Bayar Utang Dari Pinjaman Induk Senilai Rp1,6 Triliun

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) meraih pinjaman senilai Rp1,6 triliun dari PT PP Tbk (PTPP).

Rencananya dana pinjaman dari induk usaha tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian pinjaman kepada bank, utang bunga dan MTN (Medium Term Note) yang jatuh tempo.

Berdasarkan keterangan resmi emiten properti BUMN itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/1/2021) dijelaskan bahwa pinjaman dari induk usaha itu diperlukan karena pembiayaan utang dari perbankan tidak diperoleh.

“Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan,” tulis manajemen PPRO.

Diterangkan, pinjaman dengan bunga 9,5 persen pertahun dan berjangka waktu 36 bulan ini, setara dengan 32,5 persen dari ekuitas perseroan. Sehingga pinjaman tergolong transaksi material dan afiliasi.

Berdasarkan laporan keuangan PPRO periode yang berakhir 30 September 2020 review, tercatat utang kepada PTPP senilai Rp1,8 triliun.

Masih berdasarkan laporan tersebut, bahwa perseroan mencatatkan utang jangka pendek kepada bank senilai Rp270,06 miliar, Obligasi senilai Rp923 miliar dan MTN senilai Rp1,123 triliun.