Anak Usaha PGAS Akan Ajukan PK II Denda Pajak USD127,7 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Saka Indonesia Pangkah Ltd, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua atas denda pajak senilai USD127,7 juta.

Hal itu dilandasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan.

Berdasarkan penjelasan resmi emiten gas anak usaha PT Pertamina itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/1/2021) disebutkan bahwa, sebenarnya Saka Indonesia Pangkah Ltd telah dinyatakan kalah dalam tingkat PK di MA atas kurang bayar pajak pengalihan participating interest pada saat akuisisi Blok Pangkah.

Namun, MA mengabulkan permohonan PK Saka Indonesia Pangkah BV atas perkara yang sama dengan nilai USD35,2 juta. Putusan yang sama juga diterima oleh Saka Pangkah LLC dengan nilai perkara USD19,9 juta.

“Berdasarkan putusan MA yang saling bertentangan diatas, SAKA akan mengajukan permohonan PK kepada MA untuk sengketa pajak Saka Indonesia Pangkah Ltd sebesar USD 127,7 juta,” tulis manajemen PGAS,

Ditambahkan, Saka Indonesia Pangkah Ltd berpotensi menerima USD127,7 juta atas denda pajak yang telah dibayarkan kepada Ditjen Pajak, jika MA memutuskan untuk mengabulkan PK tersebut.

Hal serupa juga berlaku pada dua putusan PK yang telah dimenangkan oleh SAKA.