Stafsus BUMN : Gaji Untuk Staf Ahli Perseroan Maksimal Rp50 Juta
Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan mengenai surat edaran yang bernomor SE-9/MBU/08/2020. Hal tersebut terkait pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang dalam staf ahli pada satu direksi BUMN.
Penghasilan gaji staf ahli direksi BUMN yang berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan Rp50 juta.
Dalam artian lainnya, gaji untuk staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.
“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Senin (7/9/2020).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN.
Sebab sebelumnya, Arya menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan oleh sejumlah perseroan negara terkait.
“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya.
Arya menyebutkan, dalam poin yang lain dalam SE itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Maksud dan tujuan dari SE tersebut adalah direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut berdasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten pada bidangnya.
Ditambahkan Arya, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.
“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.
Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.
“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.

