Siap-Siap, ORI018 Bisa Dipesan Mulai 1 Oktober 2020

foto: istimewa

Pasardana.id - Pemerintah siap menawarkan obligasi negata ritel (ORI) seri ORI 018 pada kuartal terakhir 2020.

Obligasi yang akan dijual secara online ini bisa mulai dipesan pada 1 Oktober 2020.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Rabu (30/9/2020), ORI018 punya karakteristik obligasi Negara tanpa warkat; dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik/lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Para investor bisa memesan obligasi ini mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp3 miliar. Nantinya para investor akan mendapat kupon 5,7% per tahun dengan pembayaran setiap 3 bulan sekali.

Proses pemesanan pembelian ORI018 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu;  

1. Registrasi/pendaftaran,

2. Pemesanan,

3. Pembayaran dan

4. Setelmen/konfimasi.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi ORI018 yang dirilis pada tanggal 1 Oktober 2020 dan dapat diakses di landing page pada tautan www.kemenkeu.go.id/ori.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI018 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).