2 Juli 2019, Pemerintah Lelang SUN Target Maksimal Rp30 Triliun

foto: istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019. Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

Tanggal Lelang      : Selasa, 2 Juli 2019, dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB

Tanggal Setelmen  : Kamis, 4 Juli 2019

Target Indikatif       : Rp15 triliun

Target Maksimal    : Rp30 triliun

Dari target itu, beberapa jenis atau seri SBN yang akan dilelang antara lain SPN0319003 (new issuance) yang akan jatuh tempo 3 Oktober 2019, SPN12200703 (new issuance) yang akan jatuh tempo 3 Juli 2020.

Ada juga SUN seri FR0077 berkupon 8,125%, FR0078 berkupon 8,25%, FR0080 dengan tingkat bunga fixed rate (akan ditetapkan 2 Juli 2019), FR0079 berkupo 8,375%, dan FR0076 berkupon 7,375%.

Mengutip website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017.