DJPPR Pantau Perkembangan Proyek 35.000 MW

Pasardana.id - Sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan risiko fiskal atas pemberian Jaminan Pemerintah untuk proyek infrastruktur di bidang ketenagalistrikan, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN), DJPPR melaksanakan monitoring atas perkembangan pelaksanaan proyek 35.000 MW area Jawa Tengah yang dijamin oleh Pemerintah.
Monitoring tersebut dilaksanakan bersama tim Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II PT PLN pada tanggal 21-22 Mei 2019.
Seperti dikutip Rabu (29/5/2019), tujuan pelaksanaan monitoring tersebut adalah untuk memastikan pelaksanaan proyek sistem transmisi Jawa dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Dengan pembangunan sistem transmisi tersebut, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik diharapkan mampu ditekan dan secara langsung berdampak pada penurunan besaran subsidi listrik yang harus diberikan Pemerintah.
Berdasarkan hasil monitoring, dari seluruh proyek yang dijamin terdapat 3 proyek telah memasuki tahap energize, 10 proyek ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2019, dan 5 proyek ditargetkan COD pada tahun 2020.
Hingga akhir bulan Mei 2019, proyek yang telah mendapat Jaminan Pemerintah adalah proyek transmisi dan Gardu Induk (GI) Jawa Bagian Tengah (JBT), terdiri dari 18 proyek transmisi dan GI dengan total nilai penjaminan sebesar Rp4,5 triliun.
Mengingat besarnya suplai listrik yang akan masuk dari pembangkit-pembangkit besar yang direncanakan akan COD di tahun 2019 dan 2020, sistem transmisi Jawa perlu dipastikan kesiapannya.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah terkait pembebasan lahan. Untuk mengatasi potensi keterlambatan penyelesaian proyek atas permasalahan tersebut, PT PLN terus berupaya melakukan negosiasi dengan masyarakat pemilik lahan guna mencapai kesepakatan terbaik dan menggandeng pihak Kejaksaan dalam hal terjadi kasus hukum terkait pembebasan lahan.