Insentif Bantuan Pembiayaan Korporasi Baru Cair Oktober 2020

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pembiayaan korporasi yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilakukan pada bulan depan.

Semua kebutuhan yang harus disiapkan pun sudah rampung.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bahwa sebenarnya semua proses untuk pencairan anggarannya sudah siap.

Hanya saja, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat. 

"Tinggal menunggu waktunya saja. Harapannya, kemungkinan paling lambat Oktober 2020 bisa dicairkan," kata Kunta, Selasa (22/9/2020).   

Kendati demikian, Kunta menuturkan, khusus penjaminan korporasi memang membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan penjaminan UMKM.

"Jadi prosesnya lebih kepada waktu yang tepat aja, kapan untuk mencairkan," ungkapnya.

Adapun realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN per 17 September 2020 tercatat sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6 persen terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 triliun.

Jika dilihat per kelompok program, realisasi kesehatan mencapai Rp18,45 triliun atau 33,47 persen, perlindungan sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49 persen), sektoral kementerian atau pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26 persen), insentif usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43 persen), dan dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34 persen).

Potensi realisasi/ penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, yakni kesehatan (Rp84,02 triliun), perlindungan sosial (Rp242,01 triliun), sektoral/ pemda (Rp71,54 triliun), UMKM (Rp128,05 triliun), dan pembiayaan korporasi (Rp49,05 triliun), serta insentif usaha (Rp.120,61 triliun).

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, program pembiayaan korporasi yang tertuang dalam PEN memang terlihat belum jalan.

Tapi, program ini sebenarnya secara implisit sudah dijalankan lewat program-program yang saat ini telah telah dilaksanakan.

Sri memberikan contoh, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun Rp 11,5 triliun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kini akan dinaikkan.

Dana tersebut telah dimanfaatkan dalam bentuk penyaluran kredit oleh korporasi maupun UMKM.

"Itu secara langsung pengaruhi kredit korporasi. Ada (debitur) korporasi, ada UMKM. Jadi, dalam hal ini, kita tetap gunakan berbagai cara untuk membantu sektor usaha," ucap Sri, dalam kesempatan yang sama.

Beberapa cara yang dimaksud Sri adalah insentif perpajakan untuk korporasi maupun UMKM. Pemerintah juga telah meringankan kredit modal kerja dan penjaminan melalui perbankan dengan bunga minimal.

Saat ini, jelas Sri, besaran bunga penempatan dana pemerintah di bank-bank penerima sudah sebesar 2,84 persen atau lebih rendah dibandingkan Juni, 3,42 persen.

Besaran ini memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI 3 Months Reserve Repo Rate (BI3MRR) yang berlaku pada September 2020, yaitu sebesar 3,8 persen, kemudian dikurangi satu persen.

Ketentuan perhitungan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.

Bahkan, Sri membuka kemungkinan penurunan kembali besaran bunga penempatan dana pemerintah di perbankan.

"Akan penurunan lagi berdasarkan repo rate dari BI, sesuai dengan apa yang sudah jadi policy kita," katanya. 

Dengan stimulus ini, Sri berharap, program PEN dapat mendorong kredit modal kerja maupun kredit investasi, termasuk pada sektor korporasi.

Asal tahu saja, realisasi pembiayaan untuk korporasi terus diundur. Pada pertengahan Agustus lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai landasan hukum pemberian PMN pada beberapa BUMN yang menjadi bagian dari pembiayaan korporasi.

"RPP dalam proses finalisasi, sehingga pencairan bisa terjadi pada Agustus," ujar Sri, beberapa waktu lalu.