Covid-19 Tunda Rencana CMPP Penuhi Saham Beredar
Pasardana.id - PT Airasia Indonesia Tbk (CMPP) menunda rencana aksi korporasi untuk memenuhi minimal saham beredar di publik sebesar 7,5 persen.
Hal itu karena pandemi Covid-19 memukul kinerja keuangan emiten penerbangan itu.
Berdasarkan keterangan resmi perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (05/8/2020) bahwa dengan memperbaiki kinerja secara optimal dan peningkatan nilai Perusahaan akan mempermudah Perseroan untuk dapat melakukan aksi korporasi yang telah direncanakan oleh Perseroan guna memenuhi ketentuan V Peraturan Bursa No.: 1-A Bursa Efek Indonesia.
“Keadaan ini juga memaksa Perseroan harus menunda beberapa aksi korporasi yang sedang direncanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham publik di Bursa Efek Indonesia sampai dengan situasi membaik dan kinerja operasional Perseroan bisa berjalan dengan normal kembali,” sebut keterangan perseroan.
Dijelaskan, pandemi Covid-19 masih menunjukkan penambahan jumlah kasus yang cukup tinggi dan perpanjangan masa pembatasan sosial di beberapa wilayah akan menjadi kendala perseroan dalam pemulihan kinerja.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 Juni 2020 yang lalu, layanan penerbangan reguler AirAsia Indonesia baru mulai melakukan pengoperasian penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap pada rute tertentu setelah hampir tiga bulan berhenti beroperasi sementara (hibernasi).
Rencananya, selama masa hibernasi tersebut, Perseroan tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan charter penumpang dan kargo baik untuk kebutuhan perjalanan pemerintah, swasta, organisasi, maupun komunitas masyarakat ke berbagai destinasi domestik dan internasional.
Berdasarakan data BEI, saat ini, saham beredar di publik hanya 1,59 persen dan sisanya dikuasai oleh PT Fersindo Nusaperkasa sebesar 49,16 persen serta Airasia Invesmnet Ltd sebesar 49,25 persen.

