LPKR Danai Anak Usaha SGD280 Juta Untuk Beli Lippo Mall Puri Senilai Rp3,5 Triliun
Pasardana.id - PT Lippo Karawaci Tbk (IDX: LPKR) berencana mengalihkan kepemilikan Lippo Mall Puri dari anak usaha, PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) kepada PT Puri Bintang Terang (PBT).
Adapun nilai pengalihan aset kepada pihak terafiiasi itu senilai Rp3,5 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/8/2020) bahwa pengalihan aset itu terlebih dahulu harus memenuhi syarat penyelesaian proses penerbitan SHMSRS atas Lippo Mall Puri, guna mendapatkan persetujuan dari manajemen dan pemegang unit LMIRT (Lippo Malls Indonesia Trust) selaku pemegang Dana Investasi Trust Lippo Mall Puri, diperoleh ijin material properti oleh MCG dan perbaikan objek jual beli.
“PBT dan MCG sepakat menyelesaikan transaksi paling lambat tanggal 31 Maret 2021,” sebut keterangan perseroan.
Uniknya, PBT membayar pembelian Lippo Mall Puri itu dari setoran Binjaimall Holding, selaku induk usahanya. Sementara BInjaimall Holding mendapatkan dana setoran modal kepada PBT itu dari pinjaman senilai SGD40 juta dari MCG.
Tak cukup itu, LPKR akan meminjamkan sebanyak SGD280 juta kepada Bridgewater, sebuah anak perusaahan cangkang berkedudukan di Seychelles. Dana pinjaman itu akan digunakan Bridgewater selaku pembeli siaga untuk menyerap seluruh right issue LMIRT.
Selanjutnya, dana hasil rights issue akan disetorkan kepada Binjaimall Holding sebagai pinjaman maupun setoran modal.
Selain itu, LMIRT selaku induk usaha PBT akan meminjam kepada bank senilai SGD120 juta.

