GJTL Beli Cicil Tanah Senilai Rp242,05 Miliar Dari ‘Sepupu’

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) telah membayar uang pengikatan senilai Rp48 miliar pada tanggal 28 Agustus 2020, untuk membeli sebidang tanah seluas 80.020 meter persegi milik PT Softex Indonesia.

Berdasaarkan keterangan resmi emiten produsen ban itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/8/2020), bahwa perseroan harus melunasi sisa nilai jual beli sebesar Rp193,64 miliar, paling lambat tanggal 26 Februari 2021.

“Harga jual beli tanah yang telah dilakukan sebesar Rp 242.050 miliar, dibayar secara bertahap,” sebut keterangan perseroan.

Rencananya, tanah yang terletak disebelah pabrik perseroan akan digunakan sebagai gudang dan perluasan fasilitas produksi ban jenis komersial.

Rincinya, ban yang akan diproduksi disana merupakan jenis ban konstruksi yakni Truck Bus Radial (TBR).

Untuk diketahui, jual beli ini merupakan transaksi afiliasi, sebab GJTL dan Softex Indonesia memiliki pengendali akhir yang sama yakni Michelle Liem Mei Fung & Tan Enk Fe.

Jelasnya, Michelle Liem Mei Fung & Tan Enk Fe menguasai 99,21 persen saham Softex International Limited, induk usaha Softex Indonesia.

Pada sisi lain, Michelle Liem Mei Fung & Tan Enk Fe juga menguasai 49,5 persen Denham Pte Ltd, Pemegang Saham Pengendali GJTL.

Tak heran, menurut penilai publik, nilai jual beli tanah tersebut hanya 95,65 persen dari nilai wajar pasar sebesar Rp251,636 miliar.