Mulai 10 Juli, PT KAI Tambah Tiga Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dari dan Menuju Jakarta

Pasardana.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menambah tiga jadwal perjalanan kereta api jarak jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta serta ke berbagai rute lainnya mulai 10 Juli.
Adapun tiga KA tersebut adalah Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp). Jadwal KA Argo Parahyangan keberangkatan Stasiun Gambir tersedia pukul 07.10, 17.45, dan 18.45.
Sedangkan KA Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Bandung tersedia pukul 04.55, 06.45, dan 11.10; KA Bima (71) berangkat dari Stasiun Malang pukul 14.25 dan tiba di Gambir pukul 05.40; KA Bima (72) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 dan tiba di Malang pukul 08.27; KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Pasar Turi pukul 17.30 dan tiba di Gambir pukul 04.00; KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15.
"KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat," ujar Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Pada tahap awal, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut karena minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan.
Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
Maqin mengatakan, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Menurutnya, tarif kereta komersial sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan.
"Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan," sebutnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.
Untuk mencegah penyebaran covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Adapun berkas-berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding di antaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.
Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.