BBRI, BBTN, ISAT dan Empat Perusahaan Lain Telat Bayar Pencatatan Obligasi
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan peringatan tertulis kepada tujuh emiten obligasi karena terlambat membayar biaya pencatatan tahunan obligasi.
Berdasarkan surat BEI, Selasa (6/7/2020) disebutkan, tujuh emiten obligasi tersebut melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan melampaui tanggal ketentuan yang berlaku.
“Tujuh Perusahaan Tercatat atau sebanyak 12 Emisi yang melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan melampaui tanggal ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Ketentuan C.2 dan C.4 Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No. I.A.6. tentang Sanksi, maka Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada 7 Perusahaan Tercatat tersebut,” tulis keterangan resmi BEI tersebut.
Sedangkan rincian emiten dan emisi yang dikenakan sanksi tersebut adalah obligasi Subordinasi III BRI tahun 2018 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Obligasi II Tridomiain Perfomance Material Tahun 2019 PT Tridomain Perfomance Materials Tbk (TDPM).
Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019 seri B dan Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019 seri C PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)
Sedangkan PT Indosat Tbk (ISAT) tercatat terlambat menbayar pencatatan dari sepuluh emisi obligasi dan sukuk.
Adapun PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) terlambat membayar pencatatan satu emisi sukuk.
Hal yang sama berlaku pada dua emisi obligasi PT Serasi Autoraya dan empat emisi obligasi dan sukuk PT Indonesia Eximbank.

