OJK Bebastugaskan Pegawainya Yang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang Fasilitas Kredit Bukopin
Pasardana.id - Sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.
Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK.
“Kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” tutur Anto melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

