OJK Cabut Status Tercatat Enam Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas enam Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua Penyelenggara IKD lainnya.

Melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2020) disebutkan, dari enam Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari lima mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri, dan satu melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK.

Adapun status tercatat dua Penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan/atau perizinan dibawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK.

Daftar nama enam Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya di OJK sebagaimana dimaksud diatas antara lain:

  1. PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
  2. PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
  3. PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
  4. PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator;
  5. PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Financing Agent;
  6. PT Loangarage Indonesia dengan nama platform Duit Pintar yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.

Dengan dicabutnya status tercatat atas enam Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam Penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Adapun dua Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku diantaranya:

  1. PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Online Gold Depository, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.
  2. PT Stockbit Investa Bersama dengan nama platform Stockbit yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Social Network & Robo Advisor, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Selanjutnya, proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK.