13 MI Diduga Terlibat Skandal Jiwasraya, Dewan APRDI Sampaikan Pernyataan Sikap

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Dewan APRDI - organisasi tempat bernaungnya para asosiasi pelaku reksa dana dan investasi di Indonesia menyampaikan pernyataan guna menyikapi pemberitaan di media massa kemarin (25/6), perihal penetapan status tersangka terhadap 13 Manajer Investasi (MI) dalam tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Melansir siaran pers, yang diterima Pasardana.id, Jumat (26/6), berikut ini isi pernyataan Dewan APRDI:

1.Dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Dewan APRDI mengingatkan kembali kepada para investor bahwa :

  • Setiap portfolio Reksa Dana dikelola secara terpisah antara satu Reksa Dana dengan Reksa Dana yang lain. Sehingga permasalahan yang terjadi di sebuah Reksa Dana tidak serta merta berpengaruh pada Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
  • Portfolio aset Reksa Dana disimpan dan di administrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independent dan tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi.
  • Aset Reksa Dana bukan merupakan aset Manajer Investasi maupun Bank Kustodian (off balance sheet).
  • Jumlah Reksa Dana di Indonesia per tanggal 24 Juni 2020 adalah sebanyak 2.211 Reksa Dana, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun.

3.Dewan APRDI menghimbau kepada investor Reksa Dana secara umum untuk :

  • Bersikap tenang dan bijak dalam mengambil keputusan atas investasi Reksa Dananya.
  • Aktif berkomunikasi dengan Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya.

4.Manajer Investasi menghimbau kepada seluruh pelaku industri Reksa Dana untuk :

  • Tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran Reksa Dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik.
  • Menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenarbenarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya.