Dikritik KPK, Pemerintah Bakal Evaluasi Program Kartu Pra Kerja
Pasardana.id - Pemerintah kembali mengevaluasi Program Kartu Prakerja agar senantiasa mengupayakan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.
Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait program.
"Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Pra Kerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Disampaikan Rudy, seiring dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19 dan upaya percepatan penanganannya yang mulai memasuki fase “New Normal”, maka Evaluasi terhadap Program Kartu Prakerja yang dilaksanakan saat ini sudah tepat.
Agar pada saat pembukaan gelombang empat dibuka dapat lebih memenuhi kebutuhan masyarakat, serta menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sampai saat ini, telah dilaksanakan tiga gelombang program Kartu Pra Kerja dengan jumlah pendaftar yang telah mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dan sudah terpilih sebanyak 680.918 peserta.
Sesuai arahan Presiden RI untuk memprioritaskan mereka yang penghidupannya terdampak pandemi Covid-19, maka komposisi peserta adalah sebagai berikut: pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 392.338 (58%), pencari kerja sebesar 244.531 (35%), pelaku UMKM sebanyak 7.396 (1%), dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 (6%).
Jumlah peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 peserta. Mereka memilih 1.222 jenis pelatihan, antara lain keterampilan bahasa asing terutama bahasa Inggris, keterampilan berwirausaha, pemasaran dan konten digital, bisnis kuliner, Microsoft Office dan banyak lainnya.
Kemudian, sebesar 477.971 peserta telah menuntaskan paling tidak satu pelatihan dan menerima sertifikat. Peserta yang telah menerima insentif adalah sebanyak 361.209 peserta yang berjumlah total Rp216.725 miliar.
Modul-modul pelatihan Kartu Prakerja dibuat sangat beragam berdasarkan tingkat kemudahan dan jenjang kompleksitas untuk menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan, profesi, sebaran geografis dan minat peserta yang beragam. Sampai saat ini terdapat 3.805 jenis pelatihan dalam ekosistem Kartu Prakerja.
Sebab, tujuan dibentuknya Program Kartu Prakerja awalnya adalah untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
"Namun sayangnya dalam proses penyusunannya, terjadi situasi kedaruratan berupa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan negara lain di seluruh dunia. Kondisi tersebut membuat semua kebijakan, program dan kegiatan pemerintah perlu disesuaikan, termasuk dengan program Kartu Prakerja," beber Rudy.
Untuk fokus program, sambung Rudy, tertuang ke dalam dua dimensi, yaitu pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang dapat mencegah terjadinya penularan virus corona dan bagian dari mengantisipasi dampak yang ditimbulkannya, khususnya aspek sosial dan ekonomi.
"Karena itu, program Kartu Pra Kerja pun sepenuhnya dilakukan secara daring (online) dan komposisi bantuan didominasi oleh aspek bantuan sosial (bansos), yang kemudian oleh Presiden RI Joko Widodo disebut menjadi semi-bansos," ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020.
Program Kartu Prakerja, tergabung dalam Jaring Pengaman Sosial dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun dari total Rp110 triliun, dan ditujukan bagi 5,6 juta orang dengan mengutamakan pekerja yang terkena PHK, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

