RUPST Bank Bukopin Sepakati Laba Bersih 2019 Senilai Rp217 Miliar Untuk Perkuat Modal Usaha
Pasardana.id - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2019, hari ini, Kamis (18/6) di Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Direktur Operasi dan TI PT Bank Bukopin Tbk, Adhi Brahmantya mengungkapkan, bahwa Perseroan secara konsolidasi mencatat pertumbuhan aset dan laba bersih yang positif.
“Aset Perseroan secara konsolidasi mencapai Rp100,26 triliun, tumbuh menjadi 4,83% dibandingkan tahun 2018 dan laba bersih secara konsolidasi pun meningkat 14,10% menjadi Rp217 miliar,” jelasnya, dalam siaran pers, Kamis (18/6).
Lebih lanjut diungkapkan, RUPST yang membahas 6 agenda ini juga menyepakati perihal penggunaan laba bersih perseroan yang akan dialokasikan untuk memperkuat permodalan.
Selain itu, RUPST kali ini juga sepakat untuk tidak memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
RUPST juga memutuskan penunjukan kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2020 beserta penetapan honorariumnya.
RUPST juga memutuskan tidak ada penyesuaian honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi perseroan.
Selain itu, RUPST juga memutuskan mengangkat Rivan A. Purwantono menjadi Direktur Utama Bank Bukopin menggantikan Eko Rachmansyah Gindo, yang pada RUPST kali ini memang berakhir masa jabatannya telah mengumumkan untuk mundur dan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali.
Seperti diketahui, Rivan bukan nama asing bagi Bank Bukopin. Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. KAI, Rivan adalah sosok dibalik kemudi bisnis Konsumer Bank Bukopin.
Selama hampir 1 periode Rivan menjabat sebagai Direktur Konsumer Bank Bukopin sebelum akhirnya dipinang oleh Kementrian BUMN.
Penunjukan Rivan A. Purwantono dinilai sangat tepat, mengingat nature bisnis Bank Bukopin yang selama ini memang fokus pada bisnis Ritel (UMKM dan Konsumer).
Tidak hanya jajaran Direksi yang ditempati oleh orang baru, ada Imam Subowo yang juga diangkat menjadi Direktur perseroan.
Selama ini Imam Subowo dikenal sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog sebelum akhirnya dipercaya menjadi Komisaris Utama Mitra Bumdes Nusantara.
Dengan pengalaman sebagai Direktur Pengembangan, sosok Imam Subowo dinilai memiliki pengalaman yang sesuai untuk melanjutkan sepak terjang bisnis Bank Bukopin.
Selain dua jajaran Direksi diisi oleh nama baru, turut hadir nama Sapto Amal yang dipercaya menjadi Komisaris di Bank Bukopin.
Sebelumnya nama Sapto Amal telah malang melintang dikenal sebagai Komisaris Utama Pelindo dan Jasa Marga sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama SAO Advisory sejak April 2020.
Diketahui pula bahwa Sapto Amal juga pernah menjadi Wakil Ketua BPK RI pada periode 2014 – 2017.
Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2019 PT. Bank Bukopin, Tbk., Komposisi manajemen Bank Bukopin periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
Komisaris : M. Subhan Aksa
Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari **
Komisaris Independen : Moch. Hadi Santoso**
Komisaris Independen : Karya Budiana
Komisaris Independen : Chang Su Choi*
*) Untuk Saudara Chong Su Choi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**) Untuk Saudara Ahmad Fuad dan Saudara Moch. Hadi Santoso terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
Direktur Utama : Rivan A. Purwantono**
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Lalu Azhari
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Geger Nuryaman Maulana**
Direktur : Jong Hwan Han*
Direktur : Heri Purwanto
Direktur : Imam Subowo**
*) Untuk Saudara Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**) Untuk Saudara Rivan A. Purwantono, Geger Nuryaman M, Imam Subowo, dan terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

