Naik Lagi, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Bertambah Jadi Rp686 Triliun
Pasardana.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) kembali naik menjadi Rp686 triliun.
Perlu diketahui, sebelumnya, anggaran pemulihan ekonomi nasional ini sebesar Rp677,2 triliun.
"Biaya pemulihan sebesar Rp686 triliun dan pemulihan ekonomi 598 triliun jelas merupakan suatu angka yang luar biasa besar yang ditetapkan dengan waktu yang begitu singkat," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Menkeu menjelaskan, anggaran pemulihan ekonomi akan terus bergerak mengingat dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terus dinamis.
Lebih lanjut, terang dia, anggaran pemulihan ekonomi ini berdasarkan program yang diturunkan dari Perppu 1/ 2020 serta didesain dalam keadaan kegentingan untuk menggairahkan ekonomi Indonesia.
"Sehingga kita perlu menjaga agar aspek moral hazard bisa diminimalkan atau bisa ditangani tanpa mengurangi kecepatan dan ketepatan kita dalam melakukan penanganan akibat COVID-19, baik dalam kesehatan di bidang sosial maupun ekonomi dan keuangan," katanya.
Bukan hanya itu, pemerintah juga menaikan anggaran untuk bantuan sosial. Saat ini bantuan sosial ditargetkan mencakup 29 hingga 30 juta masyarakat yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pemerintah sudah menaikkan bantuan sosial cukup besar. Ini merupakan suatu tantangan bagaimana membuat kebijakan untuk membantu masyarakat akibat covid secara cepat namun ketepatan terhadap data yang selalu akan berubah karena ada inklusi maupun eksklusi," jelas dia.
Dia menambahkan, perubahan APBN dan APBD yang begitu cepat dan dalam situasi emergency di tahun 2020 ini pasti memberikan konsekuensi terhadap kepatuhan akan tata Kelola dan akuntabilitas.
"Karena kita menyadari bahwa langkah yang tepat pasti tidak sempurna, pasti ada hal yang tidak 100% tepat," jelasnya.
Setidaknya anggaran program PEN sudah empat kali diubah. Pertama kali tanggal 1 April 2020, Menkeu menyampaikan alokasi dana program PEN sebesar Rp 150 triliun.
Selanjutnya, dalam dua kali rapat tertutup pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di bulan Mei 2020, anggaran program PEN membengkak jadi Rp318,09 triliun, terakhir hingga Rp 669,7 triliun.
Lalu, dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden RI, Joko Widodo tanggal 3 Juni 2020, Sri Mulyani menyampaikan anggaran PEN menjadi sebesar Rp 677,2 triliun.

