Pemerintah Diminta Pertahankan Peraturan Tarif Cukai Berdasarkan Grade
Pasardana.id - Pelaku Industri Hasil Tembakau meminta pemerintah untuk mempertahankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau.
Dalam aturan ini, disebutkan pengkategorian pabrikan tembakau di Indonesia berdasarkan jenis rokok, yaitu SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), dan SKT (Sigaret Kretek Tangan), kelas pabrikan berdasarkan jumlah produksi setiap tahunnya, serta Harga Jual Eceran (HJE) dari produk rokok yang dihasilkan.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi menyampaikan, perbedaan grade tembakau juga mempengaruhi penyerapan oleh masing-masing pabrikan.
Kualitas tinggi biasanya akan dipasok ke perusahaan-perusahaan rokok besar, sedangkan kualitas standar akan diambil oleh pabrik rumahan.
Hal ini membuat komoditas tembakau di Indonesia memiliki pasarnya sendiri dan menumbuhkan banyak skala pabrikan di berbagai provinsi.
Selain itu, kata dia, pabrikan rokok kecil dan menengah juga merupakan penyuplai rokok dengan harga ekonomis kepada konsumen kelas menengah ke bawah.
“Heterogenitas atau keragaman ini penting untuk saling melengkapi kebutuhan masyarakat dari kelas ekonomi yang beragam sekaligus menjadi mata pencaharian utama untuk menyambung kehidupan,” ujar Djoko kepada wartawan, Rabu (06/5/2020).
Ia menegaskan, pemerintah sebaiknya lebih peka ketika membuat kebijakan yang bisa berdampak lebih jauh pada kelangsungan industri tembakau.
Terlebih, saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi besar-besaran karena dampak pandemi yang turut mencederai banyak usaha kecil dan menengah.
“Saya berharap, pemerintah dapat menciptakan aturan yang melindungi pelaku IHT serta mengakomodir kebutuhan pasar yang heterogen ini. Kita punya banyak sekali mitra usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kestabilan peraturan. Adanya wacana-wacana perubahan kebijakan agar tidak dilanjutkan karena akan menyulitkan perusahaan untuk membangun strategi, khususnya di masa penurunan ekonomi yang terjadi sebagai dampak wabah COVID-19 ini,” terang Djoko.
Terkait eksistensi komoditas tembakau, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menyatakan, perlindungan akan komoditas tembakau nasional harus terus diperhatikan.
Jika semakin banyak pabrik rokok khususnya golongan kecil dan menengah gulung tikar, maka serapan terhadap komoditas tembakau juga semakin berkurang.
“Bagaimana dengan nasib komoditas tembakau dalam negeri serta kelangsungan petani-petani tembakau. Dibutuhkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah agar tidak mengancam usaha skala kecil-menengah dan tentunya para petani tembakau,” tutur Agus.

