Petani Tembakau dan Pelaku Industri Rokok Minta Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Cukai

Foto : istimewa

Pasardana.id - Petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan pelaku industri rokok yang berkumpul dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2021.

Pasalnya di tengah kondisi wabah Covid-19, IHT termasuk salah satu industri yang terpukul dan menderita.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengaku industri hasil tembakau (IHT) menjadi satu industri yang terpukul dan menderita akibat adanya wabah covid 19.

Padahal IHT merupakan salah satu industri strategis yang menggerakan ekonomi masyarakat, karena selain menyerap jutaan tenaga kerja di industri rokok, juga menyerap tenaga kerja di sektor perkebunan dan sektor turunan lainnya.

"Menyelamatkan IHT nasional merupakan bagian dari menyelamatkan perekonomian nasional agar perekonomian nasional tidak terseret ke jurang resesi," ujar Sulami dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (13/10/2020).

Jika pemerintah menaikkan cukai rokok, ungkap Sulami, hanya akan menambah beban bagi keberlangsungan industri nasional.

Pasalnya pemerintah sudah menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen pada 2019 lalu.

"Karena itu kami meminta tolong kepada pemerintah khususnya Kementrian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau. Harapan kami, di tahun 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai. Atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok,” tegas Sulami Bahar.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Gapero Malang, Johni SH yang secara tegas menyampaikan, IHT merupakan salah satu Industri yang terdapak sekaligus menderita akibat pandemi covid 19.

Karena itu pemerintah perlu melindungi IHT.

Pemerintah, terang dia, perlu mengurangi penderitaan IHT sekaligus ikut membantu pemulihan ekonominya. Karena itu di tahun 2021 tidak perlu menaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional kembali normal,” tegas Johni SH.

Sementara itu, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin juga mendesak pemerintah untuk tidak menaikan tarif cukai di 2021. Sebab kenaikan tarif cukai rokok bukan hanya mengurangi jumlah penjualan, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri.

Dia menjelaskan setiap satu persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan mata pencahariannya. Kenaikan cukai akan berimbas pada masyarakat petani tembakau di seluruh Tanah Air.

"Dalam kondisi ekonomi yang sangat susah saat ini akibat wabah covid-19 serta kenaikan tarif cukai 2019 lalu, dan apabila pemerintah kembali menaikkan tarif cukai di 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Kondisi ini berimbas semakin menderitanya masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia," tutup Sahmihudin.