PSBB Bakal Segera Selesai, Mal di DKI Jakarta Akan Buka Kembali Pada 5 Juni
Pasardana.id - Seiring berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 4 Juni 2020 mendatang, sejumlah pusat perbelanjaan di DKI Jakarta berencana kembali membuka layanan pada tanggal 5 Juni 2020.
Pengusaha pengelola mal dan pusat perbelanjaan DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan kesiapan mereka dalam membuka kembali operasional.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat memastikan bahwa pihak pengelola siap menjalankan layanan dengan merujuk pada standar operasional (SOP).
"Kan PSBB tanggal 4 selesai, ya tentu kita beranggapan tanggal 5 sudah boleh buka dong," ujar Ellen, Senin (25/5).
Disebutkan Ellen, nantinya di semua akses pintu masuk mal akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh.
Selain itu, semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker.
“Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum,” jelas Ellen.
Ditambahkan, beberapa mal, yang areanya memungkinkan, akan menambah wastafel di beberapa lokasi.
Selain itu, akan diatur jarak dan diberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bila ada antrean baik di lift travelator maupun eskalator dan area lainnya.
Selain pengunjung, para tenant juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya.
“Kami juga akan mengatur tempat duduk khususnya di area food court dan para tenant F&B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak,” ujar Ellen.
Namun, lanjutnya, saat baru beroperasi nanti tidak semua tenant langsung buka. Ellen menyebutkan, tidak semua tenant siap buka dalam waktu dekat. Masing-masing penyewa dinilai memiliki persoalan masing-masing untuk membuka kembali setelah dua bulan tak beroperasi.
"Belum (semua dibuka), saya nggak yakin. Setiap tenant punya ceritanya masing-masing apakah mereka 'Bu belum bisa (buka), karyawan saya masih di daerah' berarti dia nggak bisa buka tanggal 5 (Juni) mungkin. Untuk mereka buka kembali, kan mereka punya problem masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, Ellen juga bilang, kemungkinan jam operasional mal akan diperpendek dan disesuaikan. Tergantung masing-masing mal yang menentukan.
"Mungkin juga mal-nya tidak buka seperti zaman normal yang jam 10 pagi sampai 10 malam. Kemungkinan ada yang akan mengambil berdasarkan mal-nya punya pengunjung. Jadi misalnya ada yang sudah berpikir akan mengambil jam 11 pagi sampai jam 8 malam," ujarnya.
Sejauh ini, mal-mal di DKI Jakarta masih membatasi operasional sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ellen menyatakan, pembukaan layanan bakal mengacu pada Ketetapan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 yang mengatur periode PSBB.
.

